STOP! POLUSI LIMBAH PLASTIK YANG MENCEMARI LAUT

 STOP! Polusi limbah plastik yang mencemari laut.

Resolusi plastik yang berjudul “End Plastic Pollution: Towards an internationally legally binding instrument” sesungguhnya selaras dengan langkah Indonesia untuk mengatasi permasalahan sampah plastik. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut dengan tujuan untuk dapat mengurangi 70% sampah plastik di laut pada tahun 2025.

Indonesia adalah negara yang pernah dinobatkan sebagai kontributor pencemaran plastik di lautan terbesar kedua dunia, yakni 1,29 juta ton sampah plastik,[xxvi] sudah sepatutnya memulai langkah untuk berbenah diri. Pada tahun 2021, menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati, total sampah nasional mencapai 68,5 juta ton. Dari jumlah itu, sebanyak 17 persen, atau sekitar 11,6 juta ton, adalah sampah plastik.[xxvii]



Berdasarkan studi Jambeck et.al., setiap orang Indonesia diperkirakan menghasilkan 0,5 Kg sampah per hari, jauh lebih sedikit daripada orang Amerika dan China, yang menghasilkan 2,6 Kg dan 1,10 Kg sampah plastik. Meskipun lebih rendah, namun sampah plastik yang tidak dikelola Indonesia diperkirakan mencapai 83%, sangat jauh tertinggal dengan Amerika yang hanya sebesar 2% dan Brazil sebesar 11%.[xxviii] Pemerintah karenanya harus menekan terciptanya produk plastik, yang telah meningkatkan jumlah timbulan sampah plastik (pengurangan) serta mendorong upaya pengelolaan (penanganan) sampah plastik secara optimal.

UNEP telah menekankan, bahwa Pemerintah adalah aktor kunci dalam permasalahan plastik, karena berwenang menetapkan aturan main untuk semua pemangku kepentingan. Karenanya UNEP memberikan beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat diambil oleh pemerintah dalam rangka mengatasi permasalahan plastik, antara lain yaitu:

  • Pemerintah dapat mulai menghilangkan produk plastik yang tidak dibutuhkan dan menjadi sumber permasalahan, misalnya melalui larangan atau pengurangan penggunaan plastik sekali pakai yang dibarengi dengan langkah promosi untuk alternatif yang lebih berkelanjutan, seperti alternatif plastik yang dapat digunakan kembali atau lebih ramah lingkungan.
  • Pemerintah juga dapat mempromosikan inovasi sehingga plastik yang kita butuhkan dirancang dan dibawa ke dalam perekonomian dengan cara yang memungkinkan peredarannya. Ini termasuk memungkinkan sistem penggunaan kembali sebagai norma daripada pengecualian. Di beberapa negara, skema penggunaan kembali terhambat karena wadah kosong dianggap sampah, dan oleh karena itu perlu penanganan khusus.
  • Banyak pemerintah mengimplementasikan konsep Extended Producer Responsibility (EPR) untuk memastikan insentif yang tepat diberikan agar plastik dan bahan lainnya tetap ekonomis. Industri dapat didorong agar menghilangkan kemasan atau produk plastik yang bermasalah atau tidak perlu dengan mendesain ulang produk untuk meningkatkan keberlanjutan dan menginovasi model bisnis mereka untuk beralih dari produk plastik sekali pakai ke produk plastik yang dapat digunakan kembali. Perusahaan harus memberikan informasi keberlanjutan yang andal dan transparan sehingga konsumen dapat melakukan pembelian berdasarkan informasi. Perusahaan juga dapat meningkatkan penggunaan konten daur ulang dalam produk baru untuk mengedarkan plastik dalam perekonomian.
  • Pemerintah perlu memastikan agar plastik dipergunakan selama mungkin. Ini membutuhkan infrastruktur pengumpulan sampah dan daur ulang material yang diperlukan, serta mekanisme pembiayaan yang memastikan keberlanjutannya. Hal ini membawa kita kembali ke skema EPR, di mana produsen plastik mengambil tanggung jawab yang signifikan atas pengelolaan akhir masa pakai produk mereka. Pemerintah dapat memberikan insentif kepada produk terbaik secara ekonomi dan lingkungan, seperti opsi yang dapat dipergunakan kembali atau di daur ulang. Harapannya adalah sektor industri mulai berinvestasi dalam teknologi dan infrastruktur pengumpulan dan pemilahan untuk meningkatkan tingkat pengumpulan dan daur ulang sampah plastik. Industri juga dapat didorong untuk memastikan dialokasikannya pendanaan yang cukup, dalam upaya pengumpulan dan pemrosesan kemasan/produk plastik setelah digunakan.
  • Pemerintah juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kampanye kesadaran publik, dan mendorong perubahan perilaku dengan menawarkan insentif untuk mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang, sebaliknya juga memberlakukan disinsentif atau pungutan bagi yang tidak melakukannya.



 Link: https://pslh.ugm.ac.id/menyongsong-perjanjian-internasional-mengatasi-pencemaran-plastik/

Comments

Popular Posts